Siitamnews - Akhir-akhir ini banyak perusahaaan mengalami penurunan dalam hal pendapatan, produksi, dll yang dimungkinkan imbas dari ...

Masih Bingung Program Pensiun Dini ? Berikut Penjelasannya

/
0 Comments


Siitamnews - Akhir-akhir ini banyak perusahaaan mengalami penurunan dalam hal pendapatan, produksi, dll yang dimungkinkan imbas dari melemahnya perekonomian, sebagai contoh untuk di wilayah lampung sudah ada beberapa Bank swasta yang Kantor Cabang Pembantunya yang gulung tikar, kususnya perbankan mikro.

Tentunya penutupan kantor atau perusahaan tersebut, akan berdampak langsung pada karyawan yang kantor atau perusahaannya tutup. Tentu sebagian karyawan akan dikurangi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk PHK sendiri sudah di atur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan (UUK), ada beberapa jenis PHK karyawan, salah satunya yang akan di jelaskan berikut adalah Pensiun Dini atau biyasa karyawan menyebutnya PENDI.

Berikut penjelasan tentang pensiun dini yang dikutip dari hukumonline.com

Mau belanja online muran, aman, dan nyaman belanja aja di blibli.com 

1.      Ketentuan mengenai program pensiun dini secara sukarela, erat kaitannya dengan batas usia pensiun (BUP). Tetapi, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) tidak mengaturmengenai program pensiun dini. Bahkan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapabatas usia pensiun (BUP).

Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur BUP, termasuk mengatur program pensiun dini, antara lain BUP pada jabatan profesi atau jabatan Negara, seperti guru, dosen, Notaris dan pegawai negeri/pejabat Negara: PNS, Hakim, Tentara/Polisi, dan lain-lain.
Dalam UUK, hanya disebutkan salah satu alasanpengakhiran hubungan kerja (PHK) sebagaimana tercantum dalam Pasal 167 ayat (1)UUK, yaitu PHK karena pekerja (buruh) – telah - memasuki usia pensiun atau mencapai BUP.

Pada usia berapa, atau kapan BUP tersebut, tidak diatur secara tegas oleh undang-undang. Namun dalam Pasal 154 huruf c UUK secara tersirat menyatakan bahwa ketentuan mengenai BUP ditetapkan dalamperjanjian kerja (PK) dan/atau dalam peraturan perusahaan (PP)/perjanjian kerja bersama (PKB), atau ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Cara Menghitung Pesangon

2.      Seperti kami uraikan dalam jawaban poin 1, UUK mengisyaratkan bahwa penentuan BUP merupakan domain masing-masing pihak untuk menyepakati dan menentukannya (berdasarkan azas kebebasan berkontrak).

Kesepakatan atau penentuan tersebut – biasanya -merujuk pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku, atau berpedoman pada beberapa ketentuan yang mengatur – timbulnya - hak-hak yang berkenaan dengan “masa pensiun”, seperti UU Jamsostek, UU mengenai Dana Pensiun atau UU Kepegawaian dan UU mengenai jabatan Negara serta UU mengenai profesi tertentu.

Dalam UU Jamsostek (UU No.3/1992, Pasal 14 ayat[1]) disebutkan, bahwa jaminan hari tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga kerja - antara lain - karena pekerja telah mencapai usia 55 tahun. Ketentuan tersebut, bukan dan tidak merupakanstatement BUP, akan tetapi merupakan saat timbulnya hak atas JHT (secara normal) yang dapat dianalogikan sebagai saat mencapai BUP.

Dapatkan komisi dari setiap transaksi kamu dengan mendaftar menjadi Agen Bukalapak Klik Disini

Demikian juga dalam UU Dana Pensiun (UU No. 11/1992) disebutkan, bahwa hak atas manfaat pensiun lahir pada saatnya BUP. Selanjutnya, ketentuan BUP tersebut diatur dalam peraturan dana pensiun (PDP) dengan cacatan BUP Normal -untuk memperoleh hak atas manfaat pensiun- adalah 55 thun, dan BUP Wajib maksimum 60 tahun. Itu dianggap (analogi) sebagai BUP (videPasal 27 UU Dana Pensiun jo. Pasal 2 Permenaker No. Per-02/Men/1995).

Selain itu, dalam UU Dana Pensiun, selain diatur mengenai hak manfaat pensiun normal dan wajib, juga diatur hak atas manfaat pensiun dipercepatdan manfaat pensiun ditunda serta manfaat pensiun cacat (vide Pasal 1 angka 10, 11, 12 dan 13 jo Pasal 27 ayat (3) huruf a) UU Dana Pensiun). Dengan demikian, dalam UU Dana Pensiun dikenal adanya semacam “program pensiun dini” dengan hak memperoleh manfaat pensiun dipercepatmanfaat pensiun ditunda atau manfaat pensiun cacat sesuai dengan konteksnya.

Sementara itu, apabila dalam PK dan/atau PP/PKB tidak atau belum mengatur BUP dan program pensiun dini, maka pekerja hanya dapat memohonpensiun (dini) melalui upaya perundingan bipartitdengan pihak management - (Pasal 151 ayat [2]UUK). Dalam perundingan tersebut, selain merundingkan mengenai pengakhiran hubungan kerja (PHK) karena pensiun dini (sebelum sampai BUP yang ditentukan), juga merundingkan hak-hak yang kemungkinan dapat diterima oleh pekerja (diberikan oleh pengusaha) jika permohonannya dipenuhi.

Bilamana (dalam perundingan dimaksud) tidak disepakati - pensiun dini - dan sebaliknya pekerja tetap menghendaki pensiun dini (PHK), maka pekerja yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri secara sukarela sebagaimana dimaksud Pasal 162 UUK. Dalam kaitan itu, hak-hak pekerja berlaku ketentuan dalam Pasal 162 tersebut.

Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1995 tentang Usia Pensiun Normal dan BUP maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun.
  • Pasal 1338 jo. Pasal 1320 KUH Perdata (khususnya kebebasan berkontrak).


Baca juga ini



You may also like

No comments:

Si itam News. Powered by Blogger.

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Followers

Powered By Blogger

My Blog List

Instagram

Translate

Popular Posts

Viral Minggu ini